Jumat, 30 November 2012

Kasus Malpraktik Medis

TUGAS ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
tentang
Contoh Kasus Malpraktik





OLEH :

ASNELLA NOVITRIA
111000213461006




PRODI D III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
FAKULTAS KESEHATAN DAN MIPA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT
T.A 2012/2013









 KATA PENGANTAR



Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Tak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada dosen Mata Kuliah ini yang teah memberikan tugas ini kepada saya sebagai upaya untuk menjadikan manusia yang berilmu dan berpengetahuan.
Selanjutnya mengenai Contoh Kasus Malpraktik ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh mahasiswa, terutama mahasiswa dengan jurusan Administrasi Rumah Sakit untuk menambah wawasannya.
Setiap manusia tak luput dari kesalahan, maka saya memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Kritik dan Saran yang membangun saya harapkan dari pembaca sekalian untuk memperbaikinya.
                    


      28 November 2012


    Penulis









DAFTAR ISI


Kata Pengantar ……………………………………………………………………….       i
Daftar isi ………………………………………………………………………………       ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………….      1
1.1   Latar Belakang …………………………………………………………………...        1
1.2   Rumusan Masalah ……………………………………………………………….         3
1.3   Tujuan Penulisan ………………………………………………………………...         3
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………..       4
2.1   Pengertian Malpraktik Medik …………………………………………………...          4
2.2   Aspek hukum Malpraktik Medik ……………………………………………….          5
2.3   Faktor-faktor yang mendukung terjadinya Malpraktik Medik   …………………..     5
2.4   Contoh Kasus Malpraktik Medik ……………………………………………….          6
2.5   Analisa dari Kasus Malpraktik Medik …………………………………………..          8
BAB III PENUTUP ………………………………………………………..................       10
3.1   Kesimpulan ………………………………………………………………………         10
3.2   Saran ……………………………………………………………………………..         10
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………..       12








BAB I
PENDAHULUAN

       I.            Latar Belakang

Tindakan malpraktik medik adalah salah satu cabang kesalahan di dalam bidang professional. Tindakan malpraktik medik yang melibatkan para dokter dan tenaga kesehatan lainnya banyak terdapat jenis dan bentuknya, misalnya kesilapan melakukan diagnosa, salah melakukan tindakan perawatan yang sesuai dengan pasien atau gagal melaksanakan perawatan terhadap pasien dengan teliti dan cermat.

Di beberapa negara maju seperti United Kingdom, Australia dan Amerika Serikat, kasus malpraktik medik juga banyak terjadi bahkan setiap tahun jumlahnya meningkat. Misalnya, di negara Amerika Serikat pada tahun 1970-an jumlah kasus malpraktik medik meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan keadaan ini terus meningkat hingga pada tahun 1990-an.

Keadaan di atas tidak jauh berbeda dengan negara Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir ini kasus penuntutan terhadap dokter atas dugaan adanya malpraktik medik meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan disetiap media masa dan elektronik setiap harinya memberitakan tentang kasus malpraktik medik yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya baik di rumah sakit di kota besar maupun rumah sakit tingkat daerah.

Mengamati pemberitaan media massa akhir-akhir ini, terlihat peningkatan dugaan kasus malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia, terutama yang berkenaan dengan kesalahan diagnosis dokter yang berdampak buruk terhadap pasiennya. Dalam rentang beberapa bulan terakhir ini, media massa marak memberitahukan tentang kasus gugatan/ tuntutan hukum (perdata dan/ atau pidana) kepada dokter, tenaga medis lain, dan/ atau manajemen rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa medis yang menjadi korban dari tindakan malpraktik (malpractice) atau kelalaian medis.
Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi munculnya gugatan-gugatan malpraktik tersebut dan semuanya berangkat dari kerugian psikis dan fisik korban. Mulai dari kesalahan diagnosis dan pada gilirannya mengimbas pada kesalahan terapi hingga pada kelalaian dokter pasca operasi pembedahan pada pasien (alat bedah tertinggal didalam bagian tubuh), dan faktor-faktor lainnya.

Lepas dari fenomena tersebut, ada yang mempertanyakan apakah kasus-kasus itu terkategori malpraktik medik ataukah sekedar kelalaian (human error) dari sang dokter? Untuk diketahui, sejauh ini di negara kita belum ada ketentuan hukum ihwal standar profesi kedokteran yang bisa mengatur kesalahan profesi. Dan sebenarnya kasus malpraktek ini bukanlah barang baru. Sejak bertahun-tahun yang lalu, kasus ini cukup akrab di Indonesia.

Menurut Coughlin’s Dictionary Of Law , “malpraktek bisa diakibatkan karena sikap kurang keterampilan atau kehati-hatian didalam pelaksanakan kewajiban professional, tindakan salah yang sengaja atau praktek yang bersifat tidak etis”.

Kasus malpraktik merupakan tindak pidana yang sangat sering terjadi di Indonesia. Malpraktik pada dasarnya adalah tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian pada orang lain. Biasanya malpraktik dilakukan oleh kebanyakan dokter di karenakan salah diagnosa terhadap pasien yang akhirnya dokter salah memberikan obat.

Sudah banyak contoh kasus yang malpraktik yang terjadi di beberapa rumah sakit, kasus yang paling sering di bicarakan di media-media diantaranya adalah kasus prita mulyasari. Ia mengaku adalah korban malpraktik di rumah sakit Omni internasional. Tidak hanya kasus Prita saja, masih banyak lagi kasus-kasus lain. Pihak rumah sakit berlindung pada nama besarnya. Sesungguhnya Prita hanya berbicara tentang kebenaran dan hak sebagai seseorang yang dirugikan. Dalam pengakuannya Prita pernah berobat di rumah sakit Omni Internasional tersebut. Tapi ia tidak menyangka bahwa ia akan mendapat perlakuan medis yang tidak layak. Ia mengungkapkan hal ini pada teman-temannya melalui media internet dan tanpa disangka hal ini membuat Prita terlilit kasus pencemaran nama baik.
    II.            Rumusan Masalah

Pada hakikatnya penulis mengarahkan langkah-langkah yang dijadikan pokok permasalahan dalam pembuatan makalah ini agar sasaran yang hendak dicapai dapat terwujud. Pokok permasalahan tersebut yaitu:
1.      Apa pengertian dari Malpraktik medik..?
2.      Apa aspek Hukum dari Malpraktik medik..?
3.      Apa saja faktor-faktor yang mendukung terjadinya Malpraktik medik..?
4.      Berikan contoh Kasus Malpraktik medik..?
5.      Jelaskan analisa dari Kasus Malpraktik medik..!

III.     Tujuan Penulisan

            Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat diketahui tujuan dari pembuatan makalah, yaitu:
1.      Untuk mengetahui tentang pengertian Malpraktik medik.
2.      Untuk mengetahui dan memahami aspek-aspek hukum dari malpraktik medik.
3.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung terjadinya malpraktik medik.
4.      Untuk mengetahui dan memahami contoh kasus yang berkaitan dengan malpraktik medik.
5.      Untuk menganalisis contoh kasus malpraktik tersebut.














BAB II
PEMBAHASAN


       I.            Pengertian Malpraktik Medik

Istilah Malpraktik digunakan pertama kali oleh Sir William Blackstone pada tahun 1768. Ia menyebutkan dalam tulisannya bahwa:
“…that, malapraxis is great misdemeanour and offence at common law, whether it be for curiosity or experiment, or by neglect; because it breaks the trust which the party had placed in his physician, and tends to the patient’s destruction…”

            Menurut berbagai sumber, malpraktek merupakan perbuatan yang tidak melakukan profesinya sebagaimana yang diajarkan di dalam profesinya, misalnya seorang dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dokter gigi, dokter hewan, dan lain-lain. Oleh karena itu, istilah malpraktek sebenarnya tidak hanya digunakan untuk profesi kedokteran saja tetapi dapat digunakan untuk semua bidang profesi, dan jika digunakan untuk profesi kedokteran seharusnya dipakai istilah malpraktek medik.

            Malpraktek dapat terjadi akibat ketidaktahuan, kelalaian, kurangnya ketrampilan, kurangnya ketaatan kepada yang diajarkan dalam profesinya atau melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan di dalam melaksanakan kewajiban profesinya, adanya perbuatan salah yang disengaja, maupun praktek gelap atau bertentangan dengan etika.

            Dan pada umumnya, timbulnya suatu gugatan adanya dugaan malpraktik medik adalah karena terjadinya suatu peristiwa yang bersifat negatif. Dengan kata lain, terjadi suatu peristiwa di mana setelah dilakukannya suatu tindakan medik, ternyata keadaan pasien menjadi bertambah buruk, menderita kesakitan yang lebih hebat, menjadi lumpuh, koma, bahkan meninggal.



    II.            Aspek Hukum Malpraktik Medik

            Berdasarkan jenisnya, tindakan malpraktik medik terbagi ke dalam dua bentuk pertanggungjawaban. Pertama, pertanggungjawaban profesi kedokteran, yaitu pelanggaran etika kedokteran dan pelanggaran disiplin kedokteran. Kedua, pertanggungjawaban hukum (malpraktik yuridis), yang terbagi juga menjadi tiga yaitu malpraktik pidana (criminal malpractice), malpraktik perdata (sivil malpractice) dan malpraktik administratif (administrative malpractice).

            Masing-masing kriteria pertanggungjawaban hukum dan profesi kedokteran tersebut di atas mempunyai jalur penyelesaian yang berbeda, dasar hukum yang berbeda dan ditangani oleh lembaga peradilan yang berbeda pula.

 III.            Faktor-faktor yang mendukung terjadinya malpraktik medik

Ada 3 hal yang dapat menyebabkan seorang tenaga kesehatan melakukan tindakan malpraktik medik, yaitu apabila tidak melakukan tindakan medisi sesuai dengan :

1.      Standar Profesi Kedokteran
Dalam profesi kedokteran, ada tiga hal yang harus ada dalam standar profesinya, yaitu kewenangan, kemampuan rata-rata dan ketelitian umum.

2.      Standar Prosedur Operasional (SOP)
SOP adalah suatu perangkat instruksi/ langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu.

3.      Informed Consent
Substansi informed consent adalah memberikan informasi tentang metode dan jenis rawatan yang dilakukan terhadap pasien, termasuk peluang kesembuhan dan resiko yang akan dialami oleh pasien.




 IV.            Contoh kasus malpraktik medik

Kasus I :
“Prosedur Invasive Jantung Terbuka…Tapi Salah Pasien”


            Invasif jantung adalah salah satu metode operasi yang minimal mengurangi komplikasi setelah operasi dan selain itu, metode tersebut dapat menekan hambatan psikologis pasien dan dalam operasi jantung invasif, dokter hanya membuat sayatan minimal hanya sekitar 5 cm ke bagian samping dari dada sehingga tidak terlalu sakit dan penyembuhannya lebih cepat.

            Joan Morris (nama samaran), seorang nenek berusia 67 tahun, diminta bantuannya dalam suatu pembelajaran di rumah sakit untuk cerebral angiography (ilmu mengenai darah pada otak). Sehari setelahnya, secara tidak sengaja dia "terpaksa" dijadikan objek studi mengenai invasive cardiac electrophysiology.

            Setelah sesi angiography, pasien ini dipindahkan ke ruangan yang lain yang bukan merupakan ruangan asalnya. Kesalahan yang "direncanakan" terjadi keesokan harinya saat paginya pasien ini dibawa untuk suatu prosedur jantung terbuka. Dia berada di atas meja operasi yang mestinya bukan untuk dia selama satu jam. Para dokter membuat irisan pada pangkal pahanya, menusuk sebuah arterinya, menyambungnya ke sebuah pipa pembuluh lalu ke atas ke jantungnya (suatu prosedur yang mengakibatkan resiko tinggi terjadinya pendarahan, infeksi, serangan jantung, dan stroke).

            Kemudian tiba-tiba telepon berdering, dan seorang dokter dari bagian lain bertanya "Apa yang kalian lakukan dengan pasienku?" Tidak ada yang salah dengan jantungnya. Kardiologis yang melakukan prosedur itu mencek data wanita itu dan baru menyadari kesalahan fatal telah terjadi. Studi itu langsung distop, setelah rekondisi wanita malang itu akhirnya dikembalikan ke kamar asalnya, beruntungnya, dalam kondisi yang masih stabil.

Kasus II :
Kasus Malpraktek dalam Bidang Orthopedi

Seorang pasien menjalani suatu pembedahan di sebuah kamar operasi. Sebagaimana layaknya, sebelum pembedahan dilakukan anastesi terlebih dahulu. Pembiusan dilakukan oleh dokter anastesi, sedangkan operasi dipimpin oleh dokter ahli bedah tulang (orthopedy).
Operasi berjalan lancar. Namun, tiba-tiba sang pasien mengalami kesulitan bernafas. Bahkan setelah operasi selesai dilakukan, pasien tetap mengalami gangguan pernapasan hingga tak sadarkan diri. Akibatnya, ia harus dirawat terus menerus di perawatan intensif dengan bantuan mesin pernapasan (ventilator). Tentu kejadian ini sangat mengherankan. Pasalnya, sebelum dilakukan operasi, pasien dalam keadaan baik, kecuali masalah tulangnnya.
Akan tetapi, ternyata kedapatan bahwa ada kekeliruan dalam pemasangan gas anastesi (N2O) yang dipasang pada mesin anastesi. Harusnya gas N2O, ternyata yang diberikan gas CO2. Padahal gas CO2 dipakai untuk operasi katarak. Pemberian CO2 pada pasien tentu mengakibatkan tertekannya pusat-pusat pernapasan sehingga proses oksigenasi menjadi sangat terganggu, pasien jadi tidak sadar dan akhirnya meninggal. Ini sebuah fakta penyimpangan sederhana namun berakibat fatal.



    V.            Analisa dari kasus malpraktik medik

Kasus I

            Permasalahan dalam kasus ini ialah tindakan seorang Dokter yang tidak teliti dan tidak hati-hati dalam melakukan tugasnya yaitu tidak mencek data pasien sebelum melakukan operasi. Tindakan seperti ini bisa menimbulkan akibat yang fatal bagi pasien. Tapi, untung saja dalam kasus di atas ini hal itu belum terjadi dan kondisi pasien masih dalam keadaan stabil.

            Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk kelalaian dari petugas kesehatan yang meletakkan pasien di atas meja operasi yang seharusnya bukan untuk si pasien. Sehingga si Dokter pun melakukan operasi pada pasien yang salah. Dan kasus ini termasuk ke dalam kategori kesalahan dalam kasus perdata yang kesalahannya tidak disengaja.

Kasus II

Ada sebuah kegagalan dalam proses penetapan gas anastesi. Dan ternyata, di rumah sakit tersebut tidak ada standar-standar pengamanan pemakaian gas yang dipasang di mesin anastesi. Padahal seharusnya ada standar, siapa yang harus memasang, bagaimana caranya, bagaimana monitoringnnya, dan lain sebagainya. Idealnya dan sudah menjadi keharusan bahwa perlu ada sebuah standar yang tertulis (misalnya warna tabung gas yang berbeda), jelas, dengan formulir yang memuat berbagai prosedur tiap kali harus ditandai dan ditandatangani. Seandainya prosedur ini ada, tentu tidak akan ada, atau kecil kemungkinan terjadi kekeliruan. Dan kalaupun terjadi akan cepat diketahui siapa yang bertanggungjawab.
Jadi, contoh kasus malpraktik yang ke-II ini merupakan suatu bentuk kelalaian berat (culpa lata) dari tenaga kerja yang ada di rumah sakit, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga tenaga dalam bidang logistik, dalam bidang perencanaan, dan lain-lain yang menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi pasien yaitu kematian. Kelalaian fatal ini bisa dikatakan terjadi karena kurangnya ketelitian dari dokter ataupun petugas kesehatan lainnya dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Kelalaian ini juga bisa disebabkan karena manejemen rumah sakit yang kurang tertata baik, pendidikan yang dimiliki petugas yang mungkin masih minim serta banyak lagi faktor yang lainnya. Dan tindakan tersebut tidak hanya melangar hukum, kode etik kedokteran dan juga standar berperilaku dalam suatu agama tetapi bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang.










BAB III
PENUTUP


       I.            Kesimpulan

Contoh kasus malpraktik medik di atas ialah suatu contoh bentuk kelalaian dari seorang Dokter terhadap pasiennya dan adanya sikap kurang hati-hati dalam melakukan tugasnya. Dan kasus I tersebut termasuk ke dalam Kategori Kesalahan dalam kasus perdata yang kesalahannya tidak disengaja.
Sedangkan kasus II ini merupakan suatu bentuk kelalaian atau kurangnya ketelitian dari dokter ataupun petugas kesehatan lainnya dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien. Dan Kelalaian itu juga bisa disebabkan karena manejemen rumah sakit yang kurang tertata baik, pendidikan yang dimiliki petugas yang mungkin masih minim serta banyak lagi faktor yang lainnya.

    II.            Saran

Menurut pendapat saya supaya kejadian tersebut tidak terjadi lagi, diharapkan supaya seorang Dokter itu harus bersikap hati-hati, bersikap sewajarnya dalam melakukan tugasnya dan harus teliti dalam melakukan observasi terhadap pasien supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti contoh kasus di atas ini. Dan seharusnya seorang petugas kesehatan itu harus mencek data pasien sebelum melakukan operasi.

Selain itu kasus malpraktek ini dapat dicegah apabila pihak pasien, dokter dan rumah sakit saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Realisasi perlindungan hak pasien dapat dilakukan antara lain dengan cara mewajibkan dokter memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada pasien, serta memberi kesempatan kepada pasien untuk memilih melalui hak persetujuan atau penolakan atas tindakan medis.

Upaya pencegahan terjadinya malpraktik tersebut dapat juga dilakukan melalui pembenahan majemen rumah sakit, meningkatkan ketelitian dalam menjalankan profesi kedokteran serta memperdalam segala macam pengetahuan tentang berbagai macam tindakan pelayanan kesehatan.




 
DAFTAR PUSTAKA




Ide, Alexandra. 2012. Etika dan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Grasia Book Publisher.




http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/132085774_1412-4009.pdf

http://isidunia.blogspot.com/2011/11/10-kasus-malpraktek-dunia-kedokteran.html








1 komentar: