TUGAS
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
tentang
Contoh
Kasus Malpraktik

OLEH
:
ASNELLA
NOVITRIA
111000213461006
PRODI
D III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
FAKULTAS
KESEHATAN DAN MIPA
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT
T.A
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena berkat Rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada
waktunya. Tak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada dosen Mata Kuliah
ini yang teah memberikan tugas ini kepada saya sebagai upaya untuk menjadikan
manusia yang berilmu dan berpengetahuan.
Selanjutnya mengenai Contoh Kasus Malpraktik ini penting untuk diketahui dan
dipahami oleh mahasiswa, terutama mahasiswa dengan jurusan Administrasi Rumah
Sakit untuk menambah wawasannya.
Setiap manusia tak luput dari kesalahan, maka saya memohon
maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Kritik dan Saran
yang membangun saya harapkan dari pembaca sekalian untuk memperbaikinya.
28 November 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar ………………………………………………………………………. i
Daftar
isi ……………………………………………………………………………… ii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………. 1
1.1 Latar Belakang …………………………………………………………………... 1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………………. 3
1.3 Tujuan Penulisan ………………………………………………………………... 3
BAB
II PEMBAHASAN …………………………………………………………….. 4
2.1 Pengertian Malpraktik Medik
…………………………………………………... 4
2.2 Aspek hukum Malpraktik Medik
………………………………………………. 5
2.3 Faktor-faktor yang mendukung terjadinya
Malpraktik Medik ………………….. 5
2.4 Contoh Kasus Malpraktik Medik
………………………………………………. 6
2.5 Analisa dari Kasus Malpraktik Medik
………………………………………….. 8
BAB
III PENUTUP ……………………………………………………….................. 10
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………… 10
3.2 Saran …………………………………………………………………………….. 10
Daftar
Pustaka ……………………………………………………………………….. 12
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Tindakan malpraktik medik adalah
salah satu cabang kesalahan di dalam bidang professional. Tindakan malpraktik
medik yang melibatkan para dokter dan tenaga kesehatan lainnya banyak terdapat
jenis dan bentuknya, misalnya kesilapan melakukan diagnosa, salah melakukan
tindakan perawatan yang sesuai dengan pasien atau gagal melaksanakan perawatan
terhadap pasien dengan teliti dan cermat.
Di beberapa negara maju seperti
United Kingdom, Australia dan Amerika Serikat, kasus malpraktik medik juga
banyak terjadi bahkan setiap tahun jumlahnya meningkat. Misalnya, di negara
Amerika Serikat pada tahun 1970-an jumlah kasus malpraktik medik meningkat tiga
kali lipat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan keadaan ini terus
meningkat hingga pada tahun 1990-an.
Keadaan di atas tidak jauh berbeda
dengan negara Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir ini kasus penuntutan
terhadap dokter atas dugaan adanya malpraktik medik meningkat dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan disetiap media masa dan elektronik setiap
harinya memberitakan tentang kasus malpraktik medik yang dilakukan oleh dokter
atau tenaga kesehatan lainnya baik di rumah sakit di kota besar maupun rumah
sakit tingkat daerah.
Mengamati pemberitaan media massa akhir-akhir ini,
terlihat peningkatan dugaan kasus malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia,
terutama yang berkenaan dengan kesalahan diagnosis dokter yang berdampak buruk
terhadap pasiennya. Dalam rentang beberapa bulan terakhir ini, media massa
marak memberitahukan tentang kasus gugatan/ tuntutan hukum (perdata dan/ atau
pidana) kepada dokter, tenaga medis lain, dan/ atau manajemen rumah sakit yang
diajukan masyarakat konsumen jasa medis yang menjadi korban dari tindakan
malpraktik (malpractice) atau kelalaian medis.
Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi munculnya
gugatan-gugatan malpraktik tersebut dan semuanya berangkat dari kerugian psikis
dan fisik korban. Mulai dari kesalahan diagnosis dan pada gilirannya mengimbas
pada kesalahan terapi hingga pada kelalaian dokter pasca operasi pembedahan
pada pasien (alat bedah tertinggal didalam bagian tubuh), dan faktor-faktor
lainnya.
Lepas dari fenomena tersebut, ada yang
mempertanyakan apakah kasus-kasus itu terkategori malpraktik medik ataukah
sekedar kelalaian (human error) dari sang dokter? Untuk diketahui, sejauh ini
di negara kita belum ada ketentuan hukum ihwal standar profesi kedokteran yang
bisa mengatur kesalahan profesi. Dan sebenarnya kasus malpraktek ini bukanlah
barang baru. Sejak bertahun-tahun yang lalu, kasus ini cukup akrab di
Indonesia.
Menurut Coughlin’s Dictionary Of Law , “malpraktek
bisa diakibatkan karena sikap kurang keterampilan atau kehati-hatian didalam
pelaksanakan kewajiban professional, tindakan salah yang sengaja atau praktek
yang bersifat tidak etis”.
Kasus malpraktik merupakan tindak pidana yang sangat
sering terjadi di Indonesia. Malpraktik pada dasarnya adalah tindakan tenaga
profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang
berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian
atau kematian pada orang lain. Biasanya malpraktik dilakukan oleh kebanyakan
dokter di karenakan salah diagnosa terhadap pasien yang akhirnya dokter salah
memberikan obat.
Sudah banyak contoh kasus yang malpraktik yang
terjadi di beberapa rumah sakit, kasus yang paling sering di bicarakan di
media-media diantaranya adalah kasus prita mulyasari. Ia mengaku adalah korban
malpraktik di rumah sakit Omni internasional. Tidak hanya kasus Prita saja,
masih banyak lagi kasus-kasus lain. Pihak rumah sakit berlindung pada nama
besarnya. Sesungguhnya Prita hanya berbicara tentang kebenaran dan hak sebagai
seseorang yang dirugikan. Dalam pengakuannya Prita pernah berobat di rumah
sakit Omni Internasional tersebut. Tapi ia tidak menyangka bahwa ia akan
mendapat perlakuan medis yang tidak layak. Ia mengungkapkan hal ini pada
teman-temannya melalui media internet dan tanpa disangka hal ini membuat Prita
terlilit kasus pencemaran nama baik.
II.
Rumusan
Masalah
Pada hakikatnya penulis mengarahkan
langkah-langkah yang dijadikan pokok permasalahan dalam pembuatan makalah ini
agar sasaran yang hendak dicapai dapat terwujud. Pokok permasalahan tersebut
yaitu:
1.
Apa
pengertian dari Malpraktik medik..?
2.
Apa
aspek Hukum dari Malpraktik medik..?
3.
Apa
saja faktor-faktor yang mendukung terjadinya Malpraktik medik..?
4.
Berikan
contoh Kasus Malpraktik medik..?
5.
Jelaskan
analisa dari Kasus Malpraktik medik..!
III. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat diketahui tujuan dari pembuatan
makalah, yaitu:
1. Untuk mengetahui tentang pengertian
Malpraktik medik.
2. Untuk mengetahui dan memahami
aspek-aspek hukum dari malpraktik medik.
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mendukung terjadinya malpraktik medik.
4. Untuk mengetahui dan memahami contoh
kasus yang berkaitan dengan malpraktik medik.
5. Untuk menganalisis contoh kasus
malpraktik tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian Malpraktik Medik
Istilah Malpraktik digunakan pertama
kali oleh Sir William Blackstone pada tahun 1768. Ia menyebutkan dalam
tulisannya bahwa:
“…that, malapraxis is great misdemeanour and offence at
common law, whether it be for curiosity or experiment, or by neglect; because
it breaks the trust which the party had placed in his physician, and tends to
the patient’s destruction…”
Menurut
berbagai sumber, malpraktek merupakan perbuatan yang tidak melakukan
profesinya sebagaimana yang diajarkan di dalam profesinya, misalnya seorang
dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dokter gigi, dokter hewan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, istilah malpraktek sebenarnya tidak hanya digunakan untuk
profesi kedokteran saja tetapi dapat digunakan untuk semua bidang profesi, dan
jika digunakan untuk profesi kedokteran seharusnya dipakai istilah malpraktek
medik.
Malpraktek
dapat terjadi akibat ketidaktahuan, kelalaian, kurangnya ketrampilan, kurangnya
ketaatan kepada yang diajarkan dalam profesinya atau melakukan kejahatan untuk
mendapatkan keuntungan di dalam melaksanakan kewajiban profesinya, adanya
perbuatan salah yang disengaja, maupun praktek gelap atau bertentangan dengan
etika.
Dan
pada umumnya, timbulnya suatu gugatan adanya dugaan malpraktik medik adalah
karena terjadinya suatu peristiwa yang bersifat negatif. Dengan kata lain,
terjadi suatu peristiwa di mana setelah dilakukannya suatu tindakan medik,
ternyata keadaan pasien menjadi bertambah buruk, menderita kesakitan yang lebih
hebat, menjadi lumpuh, koma, bahkan meninggal.
II.
Aspek Hukum Malpraktik Medik
Berdasarkan
jenisnya, tindakan malpraktik medik terbagi ke dalam dua bentuk
pertanggungjawaban. Pertama, pertanggungjawaban profesi kedokteran, yaitu
pelanggaran etika kedokteran dan pelanggaran disiplin kedokteran. Kedua,
pertanggungjawaban hukum (malpraktik yuridis), yang terbagi juga menjadi tiga
yaitu malpraktik pidana (criminal
malpractice), malpraktik perdata (sivil
malpractice) dan malpraktik administratif (administrative malpractice).
Masing-masing
kriteria pertanggungjawaban hukum dan profesi kedokteran tersebut di atas
mempunyai jalur penyelesaian yang berbeda, dasar hukum yang berbeda dan
ditangani oleh lembaga peradilan yang berbeda pula.
III.
Faktor-faktor yang mendukung
terjadinya malpraktik medik
Ada 3 hal yang dapat menyebabkan seorang
tenaga kesehatan melakukan tindakan malpraktik medik, yaitu apabila tidak
melakukan tindakan medisi sesuai dengan :
1.
Standar
Profesi Kedokteran
Dalam profesi kedokteran, ada tiga
hal yang harus ada dalam standar profesinya, yaitu kewenangan, kemampuan
rata-rata dan ketelitian umum.
2.
Standar
Prosedur Operasional (SOP)
SOP adalah suatu perangkat
instruksi/ langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses
kerja rutin tertentu.
3.
Informed
Consent
Substansi informed consent adalah
memberikan informasi tentang metode dan jenis rawatan yang dilakukan terhadap
pasien, termasuk peluang kesembuhan dan resiko yang akan dialami oleh pasien.
IV.
Contoh kasus malpraktik medik
Kasus I :
“Prosedur Invasive Jantung
Terbuka…Tapi Salah Pasien”
Invasif
jantung adalah salah satu metode operasi yang minimal mengurangi komplikasi
setelah operasi dan selain itu, metode tersebut dapat menekan hambatan
psikologis pasien dan dalam operasi jantung invasif, dokter hanya membuat
sayatan minimal hanya sekitar 5 cm ke bagian samping dari dada sehingga tidak
terlalu sakit dan penyembuhannya lebih cepat.
Joan Morris (nama samaran), seorang
nenek berusia 67 tahun, diminta bantuannya dalam suatu pembelajaran di rumah
sakit untuk cerebral angiography (ilmu mengenai darah pada otak). Sehari
setelahnya, secara tidak sengaja dia "terpaksa" dijadikan objek studi
mengenai invasive cardiac electrophysiology.
Setelah
sesi angiography, pasien ini dipindahkan ke ruangan yang lain yang bukan
merupakan ruangan asalnya. Kesalahan yang "direncanakan" terjadi
keesokan harinya saat paginya pasien ini dibawa untuk suatu prosedur jantung
terbuka. Dia berada di atas meja operasi yang mestinya bukan untuk dia selama
satu jam. Para dokter membuat irisan pada pangkal pahanya, menusuk sebuah arterinya,
menyambungnya ke sebuah pipa pembuluh lalu ke atas ke jantungnya (suatu
prosedur yang mengakibatkan resiko tinggi terjadinya pendarahan, infeksi,
serangan jantung, dan stroke).
Kemudian
tiba-tiba telepon berdering, dan seorang dokter dari bagian lain bertanya "Apa
yang kalian lakukan dengan pasienku?" Tidak ada yang salah dengan
jantungnya. Kardiologis yang melakukan prosedur itu mencek data wanita itu dan
baru menyadari kesalahan fatal telah terjadi. Studi itu langsung distop,
setelah rekondisi wanita malang itu akhirnya dikembalikan ke kamar asalnya,
beruntungnya, dalam kondisi yang masih stabil.
Kasus
II :
“Kasus Malpraktek dalam
Bidang Orthopedi”
Seorang pasien menjalani suatu pembedahan di sebuah
kamar operasi. Sebagaimana layaknya, sebelum pembedahan dilakukan anastesi
terlebih dahulu. Pembiusan dilakukan oleh dokter anastesi, sedangkan operasi
dipimpin oleh dokter ahli bedah tulang (orthopedy).
Operasi berjalan lancar. Namun, tiba-tiba sang
pasien mengalami kesulitan bernafas. Bahkan setelah operasi selesai dilakukan,
pasien tetap mengalami gangguan pernapasan hingga tak sadarkan diri. Akibatnya,
ia harus dirawat terus menerus di perawatan intensif dengan bantuan mesin
pernapasan (ventilator). Tentu kejadian ini sangat mengherankan. Pasalnya,
sebelum dilakukan operasi, pasien dalam keadaan baik, kecuali masalah
tulangnnya.
Akan tetapi, ternyata kedapatan bahwa ada kekeliruan
dalam pemasangan gas anastesi (N2O) yang dipasang pada mesin anastesi. Harusnya
gas N2O, ternyata yang diberikan gas CO2. Padahal gas CO2 dipakai untuk operasi
katarak. Pemberian CO2 pada pasien tentu mengakibatkan tertekannya pusat-pusat
pernapasan sehingga proses oksigenasi menjadi sangat terganggu, pasien jadi
tidak sadar dan akhirnya meninggal. Ini sebuah fakta penyimpangan sederhana
namun berakibat fatal.
V.
Analisa dari kasus malpraktik medik
Kasus I
Permasalahan
dalam kasus ini ialah tindakan seorang Dokter yang tidak teliti dan tidak
hati-hati dalam melakukan tugasnya yaitu tidak mencek data pasien sebelum
melakukan operasi. Tindakan seperti ini bisa menimbulkan akibat yang fatal bagi
pasien. Tapi, untung saja dalam kasus di atas ini hal itu belum terjadi dan
kondisi pasien masih dalam keadaan stabil.
Kasus
ini merupakan salah satu contoh bentuk kelalaian dari petugas kesehatan yang
meletakkan pasien di atas meja operasi yang seharusnya bukan untuk si pasien.
Sehingga si Dokter pun melakukan operasi pada pasien yang salah. Dan kasus ini
termasuk ke dalam kategori kesalahan dalam kasus perdata yang kesalahannya
tidak disengaja.
Kasus II
Ada sebuah kegagalan dalam proses penetapan gas
anastesi. Dan ternyata, di rumah sakit tersebut tidak ada standar-standar
pengamanan pemakaian gas yang dipasang di mesin anastesi. Padahal seharusnya
ada standar, siapa yang harus memasang, bagaimana caranya, bagaimana
monitoringnnya, dan lain sebagainya. Idealnya dan sudah menjadi keharusan bahwa
perlu ada sebuah standar yang tertulis (misalnya warna tabung gas yang
berbeda), jelas, dengan formulir yang memuat berbagai prosedur tiap kali harus
ditandai dan ditandatangani. Seandainya prosedur ini ada, tentu tidak akan ada,
atau kecil kemungkinan terjadi kekeliruan. Dan kalaupun terjadi akan cepat
diketahui siapa yang bertanggungjawab.
Jadi, contoh kasus malpraktik yang ke-II ini
merupakan suatu bentuk kelalaian berat (culpa lata) dari tenaga kerja yang ada
di rumah sakit, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga tenaga dalam bidang
logistik, dalam bidang perencanaan, dan lain-lain yang menimbulkan dampak yang
sangat buruk bagi pasien yaitu kematian. Kelalaian fatal ini bisa dikatakan
terjadi karena kurangnya ketelitian dari dokter ataupun petugas kesehatan
lainnya dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Kelalaian ini juga bisa disebabkan karena manejemen
rumah sakit yang kurang tertata baik, pendidikan yang dimiliki petugas yang
mungkin masih minim serta banyak lagi faktor yang lainnya. Dan tindakan
tersebut tidak hanya melangar hukum, kode etik kedokteran dan juga standar
berperilaku dalam suatu agama tetapi bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Contoh
kasus malpraktik medik di atas ialah suatu contoh bentuk kelalaian dari seorang
Dokter terhadap pasiennya dan adanya sikap kurang hati-hati dalam melakukan
tugasnya. Dan kasus I tersebut termasuk ke dalam Kategori Kesalahan dalam kasus
perdata yang kesalahannya tidak disengaja.
Sedangkan
kasus II ini merupakan suatu bentuk kelalaian atau kurangnya
ketelitian dari dokter ataupun petugas kesehatan lainnya dalam pemberian
pelayanan kesehatan terhadap pasien. Dan Kelalaian itu juga
bisa disebabkan karena manejemen rumah sakit yang kurang tertata baik, pendidikan
yang dimiliki petugas yang mungkin masih minim serta banyak lagi faktor yang
lainnya.
II.
Saran
Menurut pendapat saya supaya
kejadian tersebut tidak terjadi lagi, diharapkan supaya seorang Dokter itu
harus bersikap hati-hati, bersikap sewajarnya dalam melakukan tugasnya dan
harus teliti dalam melakukan observasi terhadap pasien supaya tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan seperti contoh kasus di atas ini. Dan seharusnya
seorang petugas kesehatan itu harus mencek data pasien sebelum melakukan
operasi.
Selain itu kasus malpraktek ini
dapat dicegah apabila pihak pasien, dokter dan rumah sakit saling menghormati
hak dan kewajiban masing-masing. Realisasi perlindungan hak pasien dapat
dilakukan antara lain dengan cara mewajibkan dokter memberikan informasi yang
jelas dan lengkap kepada pasien, serta memberi kesempatan kepada pasien untuk
memilih melalui hak persetujuan atau penolakan atas tindakan medis.
Upaya pencegahan terjadinya malpraktik tersebut
dapat juga dilakukan melalui pembenahan majemen rumah sakit, meningkatkan
ketelitian dalam menjalankan profesi kedokteran serta memperdalam segala macam
pengetahuan tentang berbagai macam tindakan pelayanan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ide, Alexandra. 2012. Etika
dan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Grasia Book Publisher.
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/132085774_1412-4009.pdf
http://isidunia.blogspot.com/2011/11/10-kasus-malpraktek-dunia-kedokteran.html